Puasa dan Keutamaan Rajab |
Bulan Rajab adalah bulan ke tujuh dari bulan hijriah (penanggalan Arab dan Islam). Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad shalallah ‘alaih wasallam untuk menerima perintah salat lima waktu diyakini terjadi pada 27 Rajab ini.
Bulan Rajab juga merupakan salah satu bulan haram atau muharram yang artinya bulan yang dimuliakan. Dalam tradisi Islam dikenal ada empat bulan haram, ketiganya secara berurutan adalah: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang tersendiri, Rajab.
Dinamakan bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut orang Islam dilarang mengadakan peperangan. Tentang bulan-bulan ini, Al-Qur’an menjelaskan:
“ Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan,
dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di
antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang
lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat
itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun
memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta
orang-orang yang bertakwa.”
Hukum Puasa Rajab
Ditulis oleh al-Syaukani, dalam Nailul Authar,
bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam'ani yang
mengatakan bahwa tak ada hadis yang kuat yang menunjukkan kesunahan
puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan
puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa
puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.
Namun demikian, sesuai pendapat al-Syaukani, bila semua hadis yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadis-hadis Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan- bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab itu cukup menjadi hujjah atau landasan. Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.
Diriwayatkan
dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda "Puasalah pada
bulan-bulan haram (mulia)." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Hadis lainnya adalah riwayat al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan
oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah berkata pada Nabi Muhammad Saw, “Wahai
Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak
yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban. Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban
adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan oleh kebanyakan
orang.'"
Menurut al-Syaukani dalam Nailul Authar, dalam bahasan puasa sunnah, ungkapan Nabi, "Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadan yang dilupakan kebanyakan orang" itu secara implisit menunjukkan bahwa bulan Rajab juga disunnahkan melakukan puasa di dalamnya.
Keutamaan berpuasa pada bulan haram
juga diriwayatkan dalam hadis sahih imam Muslim. Bahkan berpuasa di
dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling
utama setelah puasa Ramadan. Nabi bersabda : “Seutama-utama puasa
setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan al-muharram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah).
Hari- hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan
tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa
Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping dzulhijjah, muharram dan sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping dzulqa’dah, dzul hijjah, dan muharram.
Disebutkan dalam Kifayah al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan- bulan haram
yaitu dzulqa’dah, dzul hijjah, rajab dan muharram. Di antara keempat
bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah bulan al-muharram,
kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama
setelah al-Muharram adalah Rajab.
Terkait
hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang
benar tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun
telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul saw menyukai puasa dan
memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram,
maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab,
maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya
di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).
Berikut beberapa hadis yang menerangkan keutamaan dan kekhususan puasa bulan Rajab:
Mengamalkan Hadis Daif Rajab
Ditegaskan oleh Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi bahwa hadis-hadis tentang keutamaan dan kekhususan puasa Rajab tersebut terkategori dha'if (lemah atau kurang kuat).
Namun
dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah sebagaimana biasa diamalkan para
ulama generasi salaf yang saleh telah bersepakat mengamalkan hadis dha’if dalam konteks fada’il al-a’mal (amal- amal utama).
Syaikhul Islam al-Imam al-Hafidz al- ‘Iraqi dalam al-Tabshirah wa al- tadzkirah mengatakan:
“Adapun hadis dha’if yang tidak maudhu’
(palsu), maka para ulama telah memperbolehkan mempermudah dalam sanad
dan periwayatannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya, apabila hadis itu
tidak berkaitan dengan hukum dan akidah, akan tetapi berkaitan dengan targhib (motivasi ibadah) dan tarhib (peringatan) seperti nasehat, kisah-kisah, fadha’il al-a’mal dan lain- lain.”
Ditulis oleh Yusuf Suharto
|