Pernikahan Melalui Telepon

blogger templates

Alhamdulillah dapat memposting lagi sebuah postingan untuk menambah halaman Bahtul Masail. kali ini saya akan mengutip hasil bahtsul masail tentang menikah melalui telpon sebagai jawaban atas salah satu sahabat saya.
Menikah merupakan suatu ibadah yang sangat penting dan juga sangat sulit. dikatakan penting karena ia berkaitan dengan ikhtiar penundukan nafsu, penyambung generasi, dan dikatakan sulit karena ia membutuhkan komitmen dan tanggung jawab yang tak mudah dari kedua belah pihak. karena itu, membangun keberlangsungan nuansa kehidupan keluarga pasca pernikahan sesuai dengan kaidah-kaidah agama mutlak diperlukan. Jalinan itu perlu diikrarkan, diikatkan, dan harus dimantapkan pada saat kedua pengantin masuk ke dalam gerbang pernikahan dengan ijab qabul. hadirnya dua mempelai untuk melangsungkan akad ini sangat diperlukan, karena berkaitan erat dengan sejauh mana tanggung jawab tersebut dilaksanakan. dengan demikian kiranya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai kehadiran dua mempelai ini sebagai jalinan awal yang sangat penting.
Pada bahtsul masail NU Jawa Timur kemudian disepakati untuk mengeluarkan fatwa bahwa Ijab qabul dalam akad nikah melalui telepon hukumnya tidak sah, sebab tidak ada pertemuan langsung antara orang yang melaksanakan akad nikah.
berikut penjelasan dalam beberapa kitab rujukan.

Kifayatul Akhyar II/5
(فرع) يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ حُضُورُ أَرْبَعَةٍ: وَلِىٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ.
Artinya: (Cabang) dan disyaratkan dalam keabsahan akad nikah hadirnya empat orang ; wali,calon pengantin dan dua orang saksi yang adil.
Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib III/335
وَمِمَّاتَرَكَهُ مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَبْطُ. (قوله والضبط) أَيْ لألْفَاظِ وَلِىِّ الزَّوْجَةِ وَالزَّوْجِ فَلاَ يَكْفِي سِمَاعُ أَلْفَاظِهِمَا فِي ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأصْوَاتِ تَشْبِيْهٌ.
mendengar, melihat dan (dlobith) membenarkan adalah bagian dari syarat diperkenankannya dua orang saksi. (pernyataan penyusun ‘wa al dlobthu) maksudnya lafadz (pengucapan) dari wali pengantin putri dan pengantin pria, maka tidaklah cukup mendengar lafadz (perkataan) mereka berdua dikegelapan, karena suara itu (mengandung) keserupaan).

penetapan di atas memang terdapat perbedaaan pendapat. ulama syafiiyah dan hanafiyah cenderung tidak memperbolehkannya, sedangkan ulama malikiyah dan hanbali cenderung memperbolehkan. namun mungkin untuk menengahi perbedaan ini adalah dengan tidak diperbolehkannya menikah via telepon dan diperbolehkan apabila sangat darurat, yang apabila tidak dilakukan dengan menggunakan telepon dapat menimbulkan masalah yang lebih besar dan selain itu diperbolehkan untuk menggunakan jalan ini apabila tidak ada jalan lain lagi. namun selama jalan untuk menikah sesuai dengan kaidah syariat dapat dilakukan maka tidak diperbolehkan menikah via telepon
KUMPULAN BAHTSUL MASAAIL

Koleksi Bahtsul Masail yang dimiliki oleh KH. A. Masduqi Machfudh, termasuk arsip Kolom Bahtsul Masail dari majalah PWNU Jawa Timur Aula, Bahtsul Masail Wilayah (PWNU) Jawa Timur, dan Bahtsul Masail pada muktamar maupun pra-muktamar NU.