Tujuan umum: mengembangkan fasilitator proses pemberdayaan warga
untuk pengelolaan pembangunan.
Tujuan khusus:
Peserta merumuskan ulang konsepsi seorang fasilitator pengelolaan
pembangunan.
Peserta mengenali ruang lingkup pembangunan yang menjadi
wilayah kerjanya dan wilayah kerja pihak lain (khususnya pemerintah
desa dan daerah).
Peserta merumuskan sikap-nilai-karakter seorang fasilitator yang
ideal.
Peserta memperkuat teknik-teknik fasilitasi yang sering digunakan di
lapangan:
o Teknik bertanya dan probing dalam memfasilitasi.
o Teknik mendengar sebagai dasar fasilitasi.
o Teknik fasilitasi yang dinamis (pertemuan kelompok, forum
warga, jaringan masyarakat, dan pelatihan).
o Teknik fasilitasi analisis informasi.
o Teknik penggunaan metode dan media yang sering digunakan
dalam memfasilitasi.
Peserta: Fasilitator masyarakat dari sejumlah Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) dan desa.