Dari sudut pandangan agama, pemerintahan Indonesia adalah sah.
Pandangan ini didasarkan pada dua dalil. Yaitu: pertama, presiden
Indonesia dipilih langsung oleh rakyat. Menurut Ibnu Katsir dalam
Al-Bidayah wan Nihayah (cet. 2001 hal. 204), sistem pemilihan langsung
oleh rakyat sama dengan pengangkatan Sayyidina Ali karamullah wajhah
untuk menduduki jabatan Khalifah.
Kedua, presiden terpilih
Indonesia dilantik oleh MPR, sebuah gabungan dua lembaga tinggi, DPR dan
DPD yang dapat disepadankan dengan ahlu a-halli wa al-‘aqdi dalam
konsep al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthoniyah.
Keabsahan pemerintahan Indonesia
bukan hanya dapat dilihat dari sudut sistem pemilihan dan mekanisme
pelantikan presiden saja, namun juga bisa dilihat dari terpenuhinya
maqashidu al-syari’ah (tujuan syar’i) dari imamah (pemerintahan)
Indonesia, dalam rangka menjaga kesejahteraan dan kemashlahatan umum.
Terkait dengan ini, Imam al-Ghazali mengungkapkan dalam Al-Iqtishad fil
‘Itiqad ( cet. 1988 hal. 147), menyatakan, “Dengan demikian tidak bisa
dipungkiri kewajiban mengangkat seorang pemimpin (presiden) karena
mempunyai manfaat dan menjauhkan mudharat di dunia ini”.
Dalam konteks ini, pemerintahan
Indonesia telah memenuhi tujuan syar’i di atas dengan adanya institusi
pemerintahan, kepolisiaan, pengadilan dan lain sebagainya. Alhasil,
menurut Ahlussunnah wal Jama’ah, pemerintahan Indonesia adalah pemerintah yang sah. Siapa pun tidak bisa mengingkarinya.
Karena itu, mengkonversi
sistem pemerintahan dengan sistem apa pun, termasuk sistem khilafah
sentral dengan memusatkan kepemimpinan umat Islam di dunia pada satu
pemimpin, adalah tidak diperlukan. Apalagi jika konversi sistem itu akan menimbulkanmudharat yang lebih besar.
Seperti timbulnya chaos dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan
keamanan. Lantaran, timbulnya kevakuman pemerintahan atau pemerintah
yang tidak mendapatkan dukungan rakyat luas, sehingga membuka peluang
perang saudara antar anak bangsa. (Imam al-Ghazali Al-Iqtishad Fil
‘Itiqad, cet. 1988 hal. 148)
Terlebih, mendirikan khilafah mendunia terbantahkan oleh dalil-dalil berikut ini:
Pertama, khilafah mendunia tidak memiliki akar dalil syar’i yang qath’i. Adapun yang wajib dalam pandangan agama, adalah adanya pemerintahan yang menjaga kesejahteraan dan kemaslahatan dunia.
Terlepas dari apa dan bagaimana sistem pemerintahannya. Karena itu,
kita melihat para ulama di berbagai negara di belahan dunia
memperbolehkan, bahkan tak jarang yang ikut terlibat langsung dalam
proses membidani pemerintahan di negaranya masing-masing. Beberapa
contoh kasus dari sistem pemerintah di jaman klasik, antara lain: Daulah
Mamalik di Mesir, Daulah Mungol di India, Daulah Hafshiyyah di Tunis,
dan lain sebagainya.
Kedua, persoalan imamah dalam pandangan Ahlussunnah wal Jama’ah bukanlah bagian dari masalah aqidah, melainkan termasuk persoalan siyayah syar’iyyah atau fiqih mu’amalah.
Karena itu, kita boleh berbeda pendapat dalam soal sistem pemerintahan,
sesuai dengan kondisi zaman dan masyarakatnya masing-masing dalam
mempertimbangkan mashlahah dan mafsadah dari sistem yang dianutnya
tersebut.
Ketiga, membentuk pemerintahan agama di suatu daerah, akan membunuh agama itu sendiri di daerah lain.
Menegakkan Islam di suatu daerah di Indonesia, sama halnya dengan
membunuh Islam di daerah-daerah lain seperti di Irian Jaya, di Flores,
di Bali dan lain sebagainya. Daerah basis non Islam akan menuntut hal
yang sama dalam proses penegakkan agamanya masing-masing. Bentuk negara
nasional adalah wujud kearifan para pemimpin agama di Indonesia, tidak
ingin terjebak pada institusionalisasi agama, sebagai tuntutan dari
otonomi daerah.
Keempat, masyarakat masih belum siap benar untuk melaksanakan syari’at Islam secara penuh, terutama untuk menerapkan hukum pidana Islam. Seperti bagi pezinah dirajam, pencuri dipotong tangan, sanksi bagi yang tidak melaksanakan sholat dan zakat, dan seterusnya. Penerapan
syari’ah Islam secara penuh tanpa mempertimbangkan kesiapan umat Islam
akan menyebabkan banyak umat Islam yang tidak mengakui sebagai seorang
muslim karena takut terhadap sanksi hukum tersebut. Jumlah 90 persen
umat Islam akan mengalami penurunan secara drastis. Sehingga penerapan
itu justru merugikan umat Islam sendiri.
Kelima, sulitnya mencari
tolok ukur apakah yang dilakukan oleh seorang khalifah itu merupakan
suatu langkah politik atau sekedar pelampiasan ambisi kekuasaan,
atau itu memang benar-benar melaksanakan perintah Allah ketika terjadi
kekerasan dari khalifah yang berkuasa terhadap para ulama sebagaimana
dialami oleh imam madzhab yang empat: Imam Maliki, Imam Abu Hanifah,
Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikut mereka. Sejarah
mencatat tidak sedikit dari para ulama yang mendapat perlakuan zalim,
diborgol, dipenjara, dan dianiaya, sementara khalifah dalam menjalankan
hukuman tersebut melakukannya atas nama agama. Jika demikian yang
terjadi maka sudah pasti ulama nahdliyyin akan memenuhi penjara-penjara
di seluruh wilayah Indonesia.
Keenam, jika memang
disepakati ide formalisasi syari’ah, maka teori syari’ah manakah yang
akan diterapkan. Apakah model Wahabi di Saudi Arabia yang memberangus
ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan pemahaman pemerintah, sebagaimana
diamalkan oleh kaum nahdliyyin seperti tawassul, tahlil, talqin, dan
lain sebagainya atau sistem Syi’ah yang telah membunuh ratusan ulama dan
umat Islam, menghancurkan masjid-masjid Ahlus Sunnah sebagaimana yang
terjadi di teluk Persi, di bagian wilayah Timur Tengah, atau belahan
lain di dunia ini, dan pemerintah yang berkuasa melakukan semua itu,
lagi-lagi, atas nama agama. Jika itu yang terjadi, niscaya warga
Nahdliyyin akan akan menjadi korban dari pemerintah yang berbeda aqidah
tersebut.
Dalil-dalil di atas kian meyakinkan bahwa cita-cita untuk mendirikan khilafah
islamiyah akan membawa konsekuensi tersendiri bukan hanya menyangkut
tampilan wajah Indonesia tetapi juga kondisi masyarakat yang akan
diwarnai oleh konflik dan disistensi dari elemen bangsa yang lain.
Dengan mempertimbangkan pendapat dari Imam al-Ghazali dan al-Baidlawi maka mengkonversi
sistem pemerintahan yang ada tidak diperbolehkan menurut syara’,
mengingat besarnya ongkos sosial, politik, ekonomi, dan keamanan yang
harus ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat. Dalam pandangan ahlusunnah wal jama’ah menghindari mudharat lebih utama dari pada menerapkan kebaikan. Karena itu, menghindari mudharat yang besar lebih kita utamakan dari pada mendapat sedikit kemaslahatan. Sebaliknya, tidak mendapatkan sedikit kebaikan untuk menghindari mudharat yang lebih besar merupakan sebuah bentuk kebaikan yang besar.
Jadi, sistem pemerintahan di dalam pandangan agama bukan sistem untuk sistem melainkan sistem untuk umat.
Sehingga sistem apapun yang dianut oleh umat di dalam memenuhi tujuan
syar’i dari pemerintahan tidak boleh menimbulkan kerusakan yang
mengancam keselamatan jiwa dan harta umat. Sebab sejatinya menurut Imam
al-Ghazali, pemerintahan itu didirikan untuk menata umat, agar kehidupan
agama dan dunianya aman sentosa dari ancaman dari dalam maupun dari
luar (Al-Iqtishad Fil ‘Itiqad, cet. 1988 hal. 147).
Senada dengan Imam al-Ghazali di atas, al-Baidlawi juga berpandangan bahwa esensi dari pemerintahan adalah menolak kerusakan dan kerusakan itu tidak dapat ditolak kecuali dengan pemerintahan tersebut.
Yaitu sebuah pemerintahan yang menganjurkan ketaatan, mencegah
kemaksiatan, melindungi kaum mustad’afin, mewujudkan kesejahteraan dan
keadilan bagi semua. Esensi dari pemerintahan itu menurutnya adalah
keharusan profetik dan intelektual dalam menjaga kedamaian dan mencegah
kerusakan dunia (Lihat misalnya dalam Al-Baidlawi, Thawali’ al-Anwar wa
Mathali’ al-Andlar, cet. 1998 hal. 348).
KH. MA Sahal Mahfudz menyatakan
sikap NU pada saat khutbah iftitah Munas Alim Ulama dan Konbes NU di
Sukolilo Surabaya, 28 Juli 2006: ”NU juga sejak awal mengusung ajaran
Islam tanpa melalui jalan formalistik, lebih-lebih dengan cara
membenturkannya dengan realitas secara formal, tetapi dengan cara
lentur. NU berkeyakinan bahwa syari’at Islam dapat
diimplementasikan tanpa harus menunggu atau melalui institusi formal. NU
lebih mengidealkan substansi nilai-nilai syari’ah terimplementasi di
dalam masyarakat ketimbang mengidealisasikan institusi. Kehadiran
institusi formal bukan suatu jaminan untuk terwujudnya nilai-nilai
syari’ah di dalam masyarakat”.
Dalam kaitan ini, sikap NU jelas, keinginan
untuk mengkonversi sistem pemerintahan, tidak memiliki akar syara’,
malahan bertentangan dengan serangkaian hasil ijtihad para ulama NU yang
dirumuskan di berbagai institusi pengambilan keputusan dan kebijakan
tertinggi organisasi.
Bagi NU, Pancasila, UUD
1945 dan NKRI adalah upaya final umat Islam Indonesia dalam mendirikan
negara dan membentuk pemerintahan.
