SUNNAHNYA DZIKIR DENGAN JAHR (JELAS DAN TERDENGAR)
Para
ulama telah sepakat akan kesunnahan berdzikir setelah shalat (Lihat
an-Nawawi dalam al-Adzkar, h. 70). Al-Imam at-Tirmidzi meriwayatkan
bahwa suatu ketika Rasulullah ditanya: “Ayyuddu’a Asma’u?”. (Apakah doa
yang paling mungkin dikabulkan?). Rasulullah menjawab:
جَوْفُ اللَّيْلِ، وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوْبَاتِ، قال الترمذيّ: حَدِيْثٌ حَسَنٌ
“Doa di tengah malam, dan seusai shalat fardlu”. (at-Tirmidzi mengatakan: Hadits ini Hasan)
Dalil-dalil berikut ini menunjukkan kesunnahan mengeraskan suara dalam
berdzikir secara berjama’ah setelah shalat secara khusus. Di antaranya
hadits dari sahabat ‘Abdullah ibn ‘Abbas, bahwa ia berkata:
كُنْتُ أَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلاَةِ رَسُوْلِ اللهِ بِالتَّكْبِيْرِ (رواه البخاريّ ومسلم)
“Aku mengetahui selesainya shalat Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras)”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits riwayat al-Imam Muslim disebutkan bahwa ‘Abdullah ibn ‘Abbas berkata:
كُنَّا نَعْرِفُ انْقِضَاءَ صَلاَةِ رَسُوْلِ اللهِ بِالتَّكْبِيْرِ (رواه مسلم)
“Kami mengetahui selesainya shalat Rasulullah dengan takbir (yang dibaca dengan suara keras)” (HR. Muslim)
Kemudian ‘Abdullah ibn ‘Abbas berkata:
أَنَّ رَفْعَ الصَّوْتِ بِالذِّكْرِ حِيْنَ يَنْصَرِفُ النَّاسُ مِنَ
الْمَكْتُوْبَةِ كَانَ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ (رواه البخاريّ ومسلم)
“Mengeraskan suara dalam berdzikir ketika orang-orang telah selesai
shalat fardlu sudah terjadi pada zaman Rasulullah”. (HR. al-Bukhari dan
Muslim)
Dalam sebuah riwayat lain, juga diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhari dan al-Imam Muslim, bahwa Ibn ‘Abbas berkata:
كُنْتُ أَعْلَمُ إِذَا انْصَرَفُوْا بِذلِكَ إِذَا سَمِعْتُهُ (رواه البخاريّ ومسلم)
“Aku mengetahui bahwa mereka telah selesai shalat dengan mendengar suara berdzikir yang keras itu”. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadits-hadits ini adalah dalil akan kebolehan berdzikir dengan suara
keras, tentunya tanpa berlebih-lebihan dalam mengeraskannya. Karena
mengangkat suara dengan keras yang berlebih-lebihan dilarang oleh
Rasulullah dalam hadits yang lain. Dalam hadits riwayat al-Bukhari dari
sahabat Abu Musa al-Asy’ari bahwa ketika para sahabat sampai dari
perjalanan mereka di lembah Khaibar, mereka membaca tahlil dan takbir
dengan suara yang sangat keras. Lalu Rasulullah berkata kepada mereka:
اِرْبَعُوْا عَلَى أَنْفُسِكُمْ فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُوْنَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّمَا تَدْعُوْنَ سَمِيْعًا قَرِيْبًا …
“Ringankanlah atas diri kalian (jangan memaksakan diri mengeraskan
suara secara berlebihan), sesungguhnya kalian tidak meminta kepada Dzat
yang tidak mendengar dan tidak kepada yang ghaib, kalian meminta
kepada yang maha mendengar dan maha “dekat” …”. (HR. al-Bukhari)
Hadits ini bukan melarang berdzikir dengan suara yang keras. Tetapi
yang dilarang adalah dengan suara yang sangat keras dan
berlebih-lebihan. Hadits ini juga menunjukkan bahwa boleh berdzikir
dengan berjama’ah, sebagaimana dilakukan oleh para sahabat tersebut.
Yang dilaraang oleh Rasulullah dalam hadits ini bukan berdzikir secara
berjama’ah, melainkan mengeraskan suara secara berlebih-lebihan.