Ke Jakarta Tanpa Izin, Aiptu Labora Akan Dikenakan Sanksi Etik
News
"Itu bisa menjadi masalah tersendiri karena seorang anggota Polri pergi meninggalkan tempat tugasnya juga bisa dikategorikan dalam pelanggaran," Kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (18/5/2013).
Seorang anggota kepolisian harus mengantongi surat tugas jika ingin meninggalkan tempat tugasnya. Boy menerangkan salah satu yang akan ditanyakan oleh tim penyidik adalah keberadaan Aiptu LS di Jakarta.
"Akan ditanyakan apakah dia ke Jakarta ada surat perintah ada surat izin. Itu bisa menjadi bagian tersendiri," terang Boy.
Sebelumnya, Aiptu Labora Sitorus mengakui kedatangannya ke Jakarta tanpa izin. Ia berdalih hal ini dilakukannya karena statusnya sebagai tersangka dan jika khawatir jika meminta izin tidak akan diberikan.
"Saya pergi tanpa izin. Karena memang saya sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Labora Sitorus saat ditemui di sekretariat DPP Pekat, Jumat 17 Mei lalu.
"Seandainya saya minta izin memang dikasih? Tidak kasih izin. Jadi saya nekat saja ke sini," tutur pria berbadan tambun ini.
