Oleh : KH Muhaimin Zen
Ada beberapa pendapat mengenai bilangan rakaat yang dilakukan kaum muslimin pada bulan Ramadhan sebagai berikut:
1. Madzhab Hanafi
Sebagaimana dikatakan Imam Hanafi dalam kitab Fathul Qadirbahwa
Disunnahkan kaum muslimin berkumpul pada bulan Ramadhan sesudah Isya’,
lalu mereka shalat bersama imamnya lima Tarawih (istirahat), setiap
istirahat dua salam, atau dua istirahat mereka duduk sepanjang
istirahat, kemudian mereka witir (ganjil).
Walhasil,
bahwa bilangan rakaatnya 20 rakaat selain witir jumlahnya 5 istirahat
dan setiap istirahat dua salam dan setiap salam dua rakaat = 2 x 2 x 5 =
20 rakaat.
2. Madzhab Maliki
Dalam kitab Al-Mudawwanah al Kubro,
Imam Malik berkata, Amir Mukminin mengutus utusan kepadaku dan dia
ingin mengurangi Qiyam Ramadhan yang dilakukan umat di Madinah. Lalu
Ibnu Qasim (perawi madzhab Malik) berkata “Tarawih itu 39 rakaat
termasuk witir, 36 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir” lalu Imam Malik
berkata “Maka saya melarangnya mengurangi dari itu sedikitpun”. Aku
berkata kepadanya, “inilah yang kudapati orang-orang melakukannya”,
yaitu perkara lama yang masih dilakukan umat.
Dari kitab Al-muwaththa’,
dari Muhammad bin Yusuf dari al-Saib bin Yazid bahwa Imam Malik
berkata, “Umar bin Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim
al-Dari untuk shalat bersama umat 11 rakaat”. Dia berkata “bacaan
surahnya panjang-panjang” sehingga kita terpaksa berpegangan tongkat
karena lama-nya berdiri dan kita baru selesai menjelang fajar
menyingsing. Melalui Yazid bin Ruman dia berkata, “Orang-orang melakukan
shalat pada masa Umar bin al-Khattab di bulan Ramadhan 23 rakaat”.
Imam
Malik meriwayatkan juga melalui Yazid bin Khasifah dari al-Saib bin
Yazid ialah 20 rakaat. Ini dilaksanakan tanpa wiitr. Juga diriwayatkan
dari Imam Malik 46 rakaat 3 witir. Inilah yang masyhur dari Imam Malik.
3. Madzhab as-Syafi’i
Imam Syafi’i menjelaskan dalam kitabnya Al-Umm,
“bahwa shalat malam bulan Ramadhan itu, secara sendirian itu lebih aku
sukai, dan saya melihat umat di madinah melaksanakan 39 rakaat, tetapi
saya lebih suka 20 rakaat, karena itu diriwayatkan dari Umar bin
al-Khattab. Demikian pula umat melakukannya di makkah dan mereka witir 3
rakaat.
Lalu beliau menjelaskan dalam Syarah al-Manhaj yang
menjadi pegangan pengikut Syafi’iyah di Al-Azhar al-Syarif, Kairo Mesir
bahwa shalat Tarawih dilakukan 20 rakaat dengan 10 salam dan witir 3
rakaat di setiap malam Ramadhan.
4. Madzhab Hanbali
Imam Hanbali menjelaskan dalam Al-Mughni
suatu masalah, ia berkata, “shalat malam Ramadhan itu 20 rakaat, yakni
shalat Tarawih”, sampai mengatakan, “yang terpilih bagi Abu Abdillah
(Ahmad Muhammad bin Hanbal) mengenai Tarawih adalah 20 rakaat”.
Menurut
Imam Hanbali bahwa Khalifah Umar ra, setelah kaum muslimin dikumpulkan
(berjamaah) bersama Ubay bin Ka’ab, dia shalat bersama mereka 20 rakaat.
Dan al-Hasan bercerita bahwa Umar mengumpulkan kaum muslimin melalui
Ubay bin Ka’ab, lalu dia shalat bersama mereka 20 rakaat dan tidak
memanjangkan shalat bersama mereka kecuali pada separo sisanya. Maka 10
hari terakhir Ubay tertinggal lalu shalat dirumahnya maka mereka
mengatakan, “Ubay lari”, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan as-Saib bin
Yazid.
Kesimpulan
Dari
apa yang kami sebutkan itu kita tahu bahwa para ulama’ dalam empat
madzhab sepakat bahwa bilangan Tarawih 20 rakaat. Kecuali Imam Malik
karena ia mengutamakan bilangan rakaatnya 36 rakaat atau 46 rakaat.
Tetapi ini khusus untuk penduduk Madinah. Adapun selain penduduk
Madinah, maka ia setuju dengan mereka juga bilangan rakaatnya 20 rakaat.
Para
ulama ini beralasan bahwa shahabat melakukan shalat pada masa khalifah
Umar bin al-Khattab ra di bulan Ramadhan 20 rakaat atas perintah beliau.
Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanad yang shahih dan
lain-lainnya, dan disetujui oleh para shahabat serta terdengar diantara
mereka ada yang menolak. Karenanya hal itu menjadi ijma’, dan ijma’
shahabat itu menjadi hujjah (alasan) yang pasti sebagaimana ditetapkan dalam Ushul al-Fiqh.
