TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
Eyang
Subur (kedua dari kiri) bersama kuasa hukumnya, Ramdhan Alamsyah, Jumat
(19/4/2013) mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Ramdan mengatakan pihak MUI terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan fatwanya, sehingga hasilnya tidak dirasa netral.
"Hasil investigasi MUI itu terlalu tergesa-gesa. Itu tidak netral," tegas Ramdan saat dihubungi wartawan via telepon, Senin (22/4/2013).
Ramdan mempertanyakan keputusan MUI soal penyimpangan yang dilakukan Subur. Menurut penelusuran MUI, Subur menyimpang dari segi aqidah karena dinilai melakukan perdukunan dan peramalan.
"Kalau Eyang Subur dianggap melakukan praktek perdukunan, prakteknya kapan? Di mana? Buktinya apa? Itu harus jelas dong," tekan Ramdan.
Terkait soal memperistri lebih dari empat dalam waktu yang sama. Ramdan berpendapat, Subur akan menceraikan istrinya apabila fatwa sudah keluar dan tindakan tersebut dinilai salah.
"Kalau soal istri lebih dari empat, Eyang Subur kan sudah bilang akan menceraikan kalau itu dianggap salah," ujarnya lagi.