KPU: Caleg Eks Tahanan Politik Dikecualikan

blogger templates

KPU: Caleg Eks Tahanan Politik Dikecualikan
Berbeda dengan tahanan narapidana, tahanan politik memiliki pengecualian dalam persyaratan menjadi anggota calon legislatif dari ketentuan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

Sekjen Komisi Pemilihan Umum Arif Rahman Hakim mengatakan, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012 untuk persyaratan seorang mantan tahanan politik cukup menyertakan surat pernyataan dari tahanan. Pernyataan yang menyebut dirinya sudah tidak menjalani masa tahanan.

"Pidana dan Tapol. Kalau Tapol dikecualikan tidak diharuskan sesuai persyaratan ini," ujar Arif saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Berbeda dengan tahanan narapidana, ia harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, dia bukan tahanan yang berulang-ulang atau hanya sekali. Kedua, dia harus melewati lima tahun sejak dia keluar tahanan hingga masa pengajuan pencalonan diri.

"Kemudian dia harus menyatakan diri kepada publik melalui media massa bahwa dirinya bukan lagi narapidana," sambungnya.

Tak jauh berbeda dengan persyaratan bagi bakal calon anggota Dewan yang pernah mengalami gangguan jiwa, menurut Arif, dia juga harus menyertakan surat keterangan dari pihak terkait. Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah pulih dari gangguan kejiwaannya.

"Jadi sudah jelas di undang-undang bahwa seorang calon anggota Dewan harus sehat jasmani dan rohani untuk tentukan dia tidak gila," tandasnya. (Ism)