Jenderal Djoko Jalani Sidang Perdana

blogger templates


Irjen Djoko Susilo (Foto: Dok. Okezone) Irjen Djoko Susilo (Foto: Dok. Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini menggelar sidang perdana tersangka kasus korupsi proyek pengadaan alat Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo.

"Hari ini sidang perdana DS (agendanya) pembacaan dakwaan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2013) malam.

Namun, Johan belum dapat memastikan waktu pelaksanaan sidang mantan Kakorlantas Polri tersebut. KPK dalam kasus ini juga telah menetapkan beberapa tersangka lain selain Djoko, mereka adalah mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigjen Didik Purnomo dan dua lagi dari kalangan swasta yakni Direktur PT CMMA Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang.

Sekadar diketahui, dalam menyidik kasus Djoko, KPK terus melacak sejumlah aset mantan Gubernur Akpol tersebut. KPK menemukan indikasi pencucian uang dugaan korupsi Djoko dari proyek Simulator ke sejumlah bangunan, tanah, dan rumah yang tersebar di sejumlah kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sejauh ini, KPK telah menyita empat mobil, enam bus, dan tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Sebanyak 40-an aset Djoko yang disita KPK dengan total nilai hampir Rp100 miliar